KUNJUNGAN DINAS TERKAIT PERIZINAN
Kunjungan Tim Perizinan dari Dinas Kesehatan dan Perizinan Satu Pintu Terpadu terkait perpanjangan izin operasional Puskesmas, Penting nya izin operasional untuk legalitas opersional kegitan di puskesmas trowulan.
Izin operasional puskesmas adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap puskesmas untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (bupati/wali kota) setelah puskesmas memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
-
Tujuan Izin Operasional:
Izin operasional memastikan bahwa puskesmas yang beroperasi telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.