PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tak dipungkiri bila layanan kesehatan gigi dan mulut berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan corona. Pasalnya, penularan virus tersebut bisa melalui droplet/ percikan air liur, dimana cairan ini bisa saja tersembur di tengah proses pemeriksaan yang kemudian menempel di peralatan yang digunakan untuk memeriksa gigi.
Untuk menghindari hal tersebut, maka Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menghimbau bila sifatnya tidak darurat dan masih bisa melakukan perawatan di rumah, maka sebaiknya tidak perlu mengunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kategori yang dianggap darurat diantaranya:
- Muncul perdarahan pada area mulut yang tak kunjung berhenti;
- Nyeri pada gigi, gusi, atau tulang belakang;
- Nyeri dan pembengkakan (seperti gusi, wajah dan leher);
- Gigi palsu yang tidak berfungsi dengan benar;
- Rasa nyeri akibat kawat gigi;
- Perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker;
- Perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri;
- Trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas;
- Perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut.
Bila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya rencana mengunjungi layanan kesehatan gigi dan mulut ditunda. Dan cukup lakukan perawatan secara pribadi di rumah menggunakan cara sederhana seperti kumur dengan air garam atau mengonsumsi obat pereda nyeri.
(POLI PELAYANAN GIGI 08.00 - SELESAI)
Sumber : www.iik.ac.id