PELAYANAN UMUM
Poli umum merupakan tempat pelayanan yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan medis terhadap pasien. Kegiatan yang dilakukan oleh poli umum adalah melakukan pemeriksaan pasien secara umum dengan melihat indikasi atau gejala – gejala yang di derita oleh pasien, Adapun tindakan yang dilakukan di poli umum adalah
a. Melaksanakan Pemeriksaan Fisik
b. Melakukan penatalaksanaan tindakan keperawatan
c. Diagnosa penyakit
d. Pengobatan
e. Memberikan atau melakukan rujukan untuk perawatan lebih lanjut secara tepat, cepat dan benar
(POLI PELAYANAN UMUM 08.00 - SELESAI)