Demo Image
RAPAT EVALUASI CAPAIN PROGRAM 2021

RAPAT EVALUASI CAPAIN PROGRAM 2021

Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas. Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan) atas perhitungan seluruh Puskesmas.

Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan pada upaya-upaya Puskesmas dalam menyelenggarakan :

Pelayanan kesehatan yang meliputi :
1. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional , di mana  penetapan jenis pelayananannya disusun oleh dinas kesehatan Kabupaten, Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau inovasi.
2. Pelaksanaan manajemen Puskesmas dalam penyelenggaraan kegiatan, meliputi Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja; Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan dan ketenagaan.
 3. Mutu pelayanan Puskesmas, meliputi : Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan;
Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetepkan;
Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan;
Penilaian outcome pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto